Langsung ke konten utama

WAKAF BERKELOMPOK

Berwakaf BWA sejatinya sama dengan berwakaf secara berkelompok, alias patungan. Karena program wakaf bwa yang banyak dan juga jumlah dana yang dibutuhkan sangat besar sehingga dibutuhkan wakif yang banyak pula. Berwakaf di BWA bisa dari kalangan mana saja, termasuk yang ekonomi rendah, karna berwakaf di BWA tidak mematok jumlah minimal yang tinggi sehingga dana dari wakif bisa dikumpulkan sebagai dana wakaf kelompok untuk program2 wakaf BWA.


Wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh dengan berjama’ah. Misalnya, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, pendidikan Islam dan lainnya.
Adapun dalilnya, Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang banyak:
يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564].
Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”Wahai, Bani Najjar!” menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang.


Komentar