Berwakaf BWA sejatinya sama
dengan berwakaf secara berkelompok, alias patungan. Karena program wakaf bwa
yang banyak dan juga jumlah dana yang dibutuhkan sangat besar sehingga
dibutuhkan wakif yang banyak pula. Berwakaf di BWA bisa dari kalangan mana
saja, termasuk yang ekonomi rendah, karna berwakaf di BWA tidak mematok jumlah
minimal yang tinggi sehingga dana dari wakif bisa dikumpulkan sebagai dana
wakaf kelompok untuk program2 wakaf BWA.
Wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh dengan berjama’ah. Misalnya, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, pendidikan Islam dan lainnya.
Adapun dalilnya, Sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang
banyak:
يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
Wahai, Bani Najjar! Juallah
kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah,
tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari, kitab Al
Washaya, no. 2564].
Sabda Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam ”Wahai, Bani Najjar!” menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan
lebih dari satu orang.

Komentar
Posting Komentar